Miras Oplosan Renggut 8 Korban Nyawa, Para Pengoplos Baru 2 Minggu Beroperasi di Karawang

Miras Oplosan Renggut 8 Korban Nyawa, Para Pengoplos Baru 2 Minggu Beroperasi di Karawang

KARAWANG - Miras oplosan sudah renggut 8 korban nyawa  di Karawang. Jumlah korban tewas akibat miras oplosan bertambah empat orang yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. https://youtu.be/WUW5lJd7mpI Dengan ditetapkan tiga tersangka penjualan dan peracik miras oplosan. Dengan total korban menjadi 8 orang dan lima orang dalam perawatan rumah sakit. Tersangka pertama, lanjut Aldi, adalahY (25), kemudian D (27), dan R (30). Mereka meracik dan mengedarkan minuman oplosan itu di tempat kosnya. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, peristiwa korban miras oplosan terjadi di wilayah Kecamatan Klari kemudian Palumbonsari dan Rawamerta. Dengan korban tewas secara keseluruhan mencapai 8 orang dan 5 orang dalam perawatan rumah sakit. Operasi Pekat, Ratusan Miras Oplosan Disita  "Kami dari kepolisian mengambil langkah-langkah pertama mengecek korban tentunya di rumah sakit. Serta mendata korban-korban yang terdampak karena minuman oplosan ini dari hasil pengembangan," ujar Aldi kepada KBE, Jumat (24/6/2022). Menurut Aldi, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti miras oplosan. Selain itu polisi juga menggeledah tempat yang digunakan untuk mengoplos minuman haram tersebut. "Sedikitnya kami menyita 76 botol sisa miras oplosan," ungkapnya. Lanjut Aldi, bahan-bahan yang diracik menjadi miras oplosan itu terdiri dari, air galon kemudian dicampur dengan Melky serta Citroen juga ditambah pemanis dan pewarna. Dari hasil pengembangan penyelidikan para tersangka beroperasi di Karawang dan sekitarnya lebih kurang 2 minggu. "Mereka bukan warga Karawang. Mereka berasal dari luar daerah," jelasnya. Para tersangka, dikenakan pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 untuk pasal 8 undang-undang Nomor 8 tahun 1009 tentang perlindungan konsumen, ini ancamannya 5 tahun dan 2 miliar. Selain itu mereka dijerat pasal 20 ayat 1 dan 2 pidana yang berbunyi barang siapa yang menjual membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa dengan ancaman hukuman 15 tahun. Berita sebelumnya, Enam orang tewas dan dua lainnya kritis diduga akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur dan Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Berdasarkan informasi, kejadian warga Dusun Krajan, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, dua orang tewas dan dua lainnya kritis sedang menjalani perawatan di beberapa rumah sakit. Sedangkan empat orang tewas yang merupakan warga Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: